Nasional

Rapat DPR Disebut Bisa Dibubarkan dengan Alasan PSBB

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas menyatakan pemerintah dan polisi bisa melarang DPR melakukan rapat pembahasan rancangan Undang-Undang di tengah wabah virus Corona. Menurut Pusako, aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar bisa jadi alasan pemerintah.

“Kalau sinkron dan konsekuen dengan PSBB, mestinya itu dilakukan, dilarang itu DPR,” ucap Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari saat dihubungi, Rabu, 8 April 2020.

Menurut Feri pelarangan itu bisa dilakukan karena RUU yang rencananya akan dibahas DPR tidak punya manfaat langsung terhadap kondisi masyarakat yang terdampak penyebaran virus Corona. Sejumlah RUU yang tengah dikebut pembahasannya oleh DPR di antaranya RUU Omnibus Law dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serikat buruh, misalnya, menilai DPR memanfaatkan situasi darurat Corona untuk mengegolkan RUU Omnibus Law yang mereka tolak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bahkan mengancam akan melakukan demo, meski ada wabah Corona.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP. Komnas HAM menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam rancangan UU tersebut.

“Mereka malah memanfaatkan kondisi dan keadaan untuk menjalankan kepentingan membahas paket UU yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan masyarakat di tengah bencana,” ujar Feri.

Feri mengatakan bila pemerintah dan DPR ngotot membahas RUU itu, bisa berakibat munculnya episentrum baru penyebaran wabah Covid-19. Ia mengatakan pemerintah seharusnya bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang membolehkan DPR melakukan rapat secara online.

 

tmp

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com