JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mencatat sebanyak 369 pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas sejak Januari hingga 15 Juni 2020.
“Jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Agus merinci pelanggaran terbanyak atau sebesar 33 persen dari total jumlah itu dilakukan oleh para Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.
Kata dia, kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN adalah melakukan kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.
Lalu, Agus memetakan 10 instansi daerah tempat ASN bernaung yang paling banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya adalah di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu NTB, Kabupaten Bulukamba Sulsel.
Lalu dilanjutkan dengan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, Kemendikbud, Kota Makassar Sulawesi Selatan, Kabupaten Supiori Papua dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
“Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap dia.
Lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya akan terus memperketat dan mengantisipasi agar tren pelanggaran ASN dalam Pilkada Serentak 2020 ini terus menurun.
Oleh karena itu, Agus mengharapkan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing.
“Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” ujar Agus.
Guna mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang berprinsip pada langsung, umum, bebas, jujur, adil (Luber Jurdil), KASN lantas bekerjasama dengan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bentuk kerja sama kemitraan strategis ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020.
Diketahui, Pilkada Serentak tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang setelah sempat mengalami penundaan akibat mewabahnya virus corona di Indomesia.
Pilkada serentak kali ini akan menjadi ajang terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena diikuti oleh 270 daerah akan berpartisipasi menggelar ajang politik lokal 5 tahun sekali tersebut.
cnn