Nasional

Sekolah Kena PPN, Gerindra : Bertentangan UUD 1945

Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah.

Menurutnya, langkah itu tak etis dan tak sesuai dengan amanat Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945.

“Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945. Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat,” kata Aliyah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/6/2021)

“Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional,” imbuhnya.

Ia menyatakan, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Aliyah menilai, rencana pemerintah menerapkan pajak untuk sektor pendidikan juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasalnya, penerapan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat dan menambah beban masyarakat yang kemudian akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.

“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,” tutur Aliyah.

Ia melanjutkan, penerapan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Menurutnya, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia putus sekolah.

Penerapan pajak pendidikan, menurutnya, juga bisa menurunkan angka partisipasi masyarakat dalam memperoleh pendidikan di sekolah.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

“Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com