Nasional

Situs Diretas, Media Online Tempo dan Tirto.id Lapor ke Polisi

ilustrasi

EDUNEWS.ID – Media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Laporan itu dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.

Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa menyampaikan pihaknya mengalami peretasan berupa deface website yakni perubahan tampilan pada halaman depan.

“Yang paling parah adalah kami deface itu yang halaman depannya diganti, meskipun dalam perjalan kami menemukan satu berita yang juga hilang, tapi kita belum bisa membuktikan itu,” kata Setri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Di sisi lain, Setri menyampaikan bahwa media sebagai pilar demokrasi sudah semestinya mendapat perlindungan.

Tak hanya itu, lanjut Setri, profesi jurnalis juga merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Atas dasar itu, ia berharap agar kepolisian dalam mengusut laporan tersebut.

“Oleh karena itu kita sebagai warga negara sebagai profesi yang bekerja sebagai media yang dilindungi undang-undang, kami meminta instrumen negara untuk mengusut ini sampai tuntas,” tutur Setri.

Sementara, Sapto Anggoro mengatakan laporan yang dia buat itu terkait aksi peretasan terhadap situs media online Tirto.id.

Selain peretasan, juga berkaitan dengan terhapusnya tujuh artikel berita. Dari tujuh artikel itu, kata Sapto, dua di antaranya diganti dengan berita lain tanpa sepengetahuan redaksi.

“Kami ke Polda melaporkan kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui,” ujar Sapto

Dalam laporan ini, kata Sapto, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa lockfile yang berisi seluruh kegiatan yang ada dalam sistem. Selain itu, surat-surat administrasi sebagai barang bukti laporan.

Laporan dari Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Baca Juga :   TC SMAN 1 Takalar Gelar Semarak Ramadan, Akrabkan Anak dengan Al Quran dan Masjid

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan untuk pihak terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com