Nasional

Soal Mantan Napi Maju Pilkada, Mendagri dan KPU Beda Pendapat

EDUNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri beda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal mantan narapidana maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.

KPU sebagai penyelenggara Pilkada mengusulkan mantan narapidana kategori kejahatan korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual dilarang berkompetisi politik.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berkata sebaliknya. Semua boleh maju berkompetisi dan dipersilakan kepada rakyat untuk memilih.

“Sekarang menyangkut narapidana apakah dapat menjabat A atau B dan seterusnya, terserah kepada rakyat,” kata Tito di Ruang Komite I DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2019).

Tito menjelaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum tidak lagi menggunakan teori pembalasan. Tetapi, lebih kepada rehabilitasi atas kesalahan seseorang.

“Teori yang baru adalah teori rehabilitasi, artinya kalau dia selesai menjalani hukumannya dia terkoreksi,” ujarnya.

“Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengadikan dirinya pada masyarakat,” pungkas Tito.

rmo

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com