Nasional

Tanggapi Tudingan Rekayasa Kasus Novel, Anggota DPR RI Bilang Begini

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah sebuah rekayasa. Menurut dia, tudingan itu adalah sebuah opini.

“Kan dirawat di RS, kalau ada yang bilang direkayasa, ya saya enggak tau, enggak beropini saya. Itu (tudingan rekayasa itu, Red) kan di sosmed, di sosmed siapa saja bisa beropini,” kata Masinton di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Diketahui tudingan tersebut dibuat oleh Poltikus PDIP Dewi Tanjung. Dewi bahkan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan bahwa penyerangan Novel adalah rekayasa.

Terkait hal tersebut, Masinton yang juga Politikus PDIP menolak pelaporan itu dikaitkan dengan partainya. Menurutnya, tindakan Dewi Tanjung tak terkait partai berlogo banteng moncong putih itu.

“Terkait Dewi Tanjung itu tidak ada kaitan dengan PDIP. Itu tindakan dia sendiri. Bahwa dia pernah sebagai caleg iya. Tapi dia tidak, bukan sikap partai,” ucap Masinton.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Dewi Tanjung dilakukan atas kehendak dirinya sendiri. Meskipun, dia mengonfirmasi jika Dewi Tanjung memang merupakan kader partai berlogo banteng moncong putih.

“Dewi Tanjung dia menjadi salah satu caleg tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai,” ujar Hasto.

Hasto memastikan jika apa yang dilakukan Dewi Tanjung sama sekali tidak ada instruksi dari partai. Dia menyebutkan, bahwa apa yg dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya.

Pelaporan dari Dewi sendiri ditujukan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

rpl

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com