Nasional

Terbitkan Perwali, Walikota Risma Wajibkan Pekerja Diluar Surabaya Tes Corona

ilustrasi

EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Salah satu aturan baru yang dikeluarkan adalah, Pemkot Surabaya mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, yang berbunyi: “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan.”

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

Ketentuan menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Irvan yang juga Kepala BPB Linmas ini pun mengungkapkan alasan mengapa kebijakan ini diberlakukan kepada para pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya ingin ada penjamin bahwa pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya aman dan bebas dari Covid-19.

“Misalnya, ketika saya pulang pergi dari Mojokerto ke Surabaya harus ada jaminan. Karena ketika pulang ke Mojokerto saya enggak tahu berhubungan dengan siapa saja. Sebab itu harus ada jaminannya lewat rapid test,” tuturnya.

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Irvan mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya bakal rutin melakukan pengecekan di objek tempat usaha, swalayan, restoran, warung, cafe dan usaha sejenis lainnya.

Baca Juga :   Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Selain itu, kata Irvan, petugas akan melakukan screening di stasiun, terminal dan bandara. Ia menyebut setiap penumpang yang masuk ke Surabaya, juga harus menunjukkan bukti nonreaktif rapid test dan swab tes negatif.

Bersama TNI-Polri Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan serupa bagi para penumpang kendaraan pribadi di 17 titik check point atau akses masuk ke Kota Surabaya.

“Nantinya kita akan susun cara bertindaknya, kita akan perketat, dan juga ada beberapa ruas jalan yang kita lakukan penutupan, masih kita kaji lagi,” ucapnya.

Irvan melanjutkan, jika ditemukan pemilik usaha atau pekerja yang melanggar, Pemkot Surabaya telah mengatur sanksi adminitratif, yakni, teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah.

Ia memaparkan, sanksi paksaan pemerintah ini meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, dan penutupan sementara izin usaha dan sebagainya.

“Paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial, antara lain push up, joget, memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial),” ujarnya.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com