Nasional

Terdakwa Sunda Empire Dikenai Pasal Penyebaran Hoaks, Kuasa Hukum: Kami akan Mengajukan Eksepsi

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Sidang perdana kasus kelompok Sunda Empire memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, JPU mendakwa tiga terdakwa kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga dengan tiga pasal. Salah satunya terkait berita bohong atau hoaks.

Berdasarkan surat dakwaan, pasal pertama, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Jaksa Suharja dalam dakwaannya menyampaikan, ketiga terdakwa selaku petinggi Sunda Empire selalu menyampaikan materi tentang keberadaan kekaisaran Sunda Empire yang dapat mengubah tatanan dunia. Di mana materi tersebut disebarluaskan melalui Youtube Sunda Empire dengan nama Alliance Press Internasional.

“Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat,” jelas Suharja.

“Sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda karena telah mengusik keharmonisan masyarakat Sunda,” tambahnya.

Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, ketiga terdakwa tidak dihadirkan di ruang persidangan. Sesuai protap Covid-19, Nasri Bank dan kawan-kawan menjalani sidang dari rumah tahanan Polda Jawa Barat dan mengikuti persidangan secara video telekonferensi.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Sidang perdana Sunda Empire ini dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum ketiga terdakwa Sunda Empire mengajukan tanggapan atau eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama dua minggu ke depan,” ucap pengacara terdakwa Misbahul Huda.

Menurut Misbahul, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU karena menganggap kliennya membuat keonaran.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni mendatang.

Seperti diketahui, keberadaan Sunda empire menghebohkan jagat media sosial pada awal Januari 2020 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga menuturkan penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.

Selain itu, kata Saptono, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.

“Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” ujar Saptono.

Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar alias ilegal.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com