Nasional

Warga Kritik Mendagri, Aturan New Normal Tak Detail

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak lagi mengatur tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) usai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat.

Tito merevisi aturan itu dengan menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020. Kepmendagri perubahan itu diteken pada Minggu (31/5/2020), empat hari setelah kepmendagri sebelumnya ditandatangani.

Dalam salinan Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 yang diterima CNNIndonesia.com, Kemendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Keputusan menteri itu saat ini hanya mengatur berbagai tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Dokumen Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 hanya berisi sepuluh halaman. Hal itu berkurang dari aturan sebelumnya yang mencapai 26 halaman.

Ada empat bagian yang tercantum dalam lampiran dokumen ini. Pertama, bagian pencegahan covid-19 secara umum bagi ASN.

Bagian ini mencantumkan aturan seperti cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan corona di tempat kerja ASN. Kemudian bagian kedua tentang penyesuaian sistem kerja.

Di bagian ini, Kemendagri memberi syarat-syarat ASN yang bekerja di kantor (WFO) ataupun di rumah (WFH). Bagian ketiga, dukungan sumber daya manusia aparatur yang mengatur pengawasan kinerja ASN.

Sementara bagian keempat mengatur penyiapan sarana dan prasarana kerja ASN saat new normal. Dalam beleid itu tidak ada lagi syarat pelonggaran PSBB, kriteria daerah yang bisa menjalani new normal, dan tata cara menerapkan new normal.

Tak ada pula aturan detail new normal, seperti pembatasan transportasi publik, aturan di area perkantoran, pusat keramaian, dan pembatasan gelaran acara.

Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad mengatakan dengan ada aturan baru ini, maka seluruh poin dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

“Betul (seluruh aturan di Kepmendagri 440-830 gugur), karena lampirannya yang diubah dengan lampiran baru,” ucap Gani lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani keputusan menteri terkait aturan pelaksanaan new normal. Dalam aturan itu, Tito membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi corona.

Tito juga merinci aturan new normal di sejumlah sektor, seperti transportasi publik, pusat keramaian, penyelenggaraan acara yang menghadirkan massa, lingkungan pendidikan, hingga kegiatan di warung.

Namun, aturan itu memantik kritik, salah satunya dari komunitas ojek. Pasalnya dalam bagian transportasi publik, Kemendagri menyebut ojek online dan konvensional harus tetap ditangguhkan guna mencegah penyebaran virus antara penumpang dengan pengemudi.

Ketua Presidium Garda Indonesia (asosiasi ojek online) Igun Wicaksono bahkan menyatakan pihaknya siap melakukan demonstrasi besar-besaran di Istana Negara jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal.

“Pada Presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya,” ujar Igun saat dihubungi, Sabtu (30/5/2020).

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com