News

Pemerintah Didesak Berikan Sanksi Tegas Pada Importir Nakal

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Felicitas Tallulembang menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Hal tersebut diungkapkannya menyusul ditemukannya berkarung-karung bibit bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

“Saya menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Mengingat pemerintah telah menetapkan pelarangan penjualan bibit bawang putih di pasaran, apalagi bibit impor. Namun dengan ditemukannya berton-ton bibit tersebut ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap importir sangat lemah,” ujar Felic, begitu ia biasa disapa di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Padahal, lanjut Felic, Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor bibit bawang putih itu salah satunya untuk alasan swasembada. Dengan kata lain bibit bawah putih impor tersebut sejatinya dijual kepada para petani bawang untuk ditanam kembali.

Sehingga ke depan Indonesia tidak lagi lakukan impor karena sudah mampu menghasilkan bibit atau bening bawah putih sendiri. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 32 yang mewajibkan para importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah impor yang diajukannya.

Merujuk kasus tersebut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini berharap agar Kementerian Pertanian selaku mitra kerja Komisi IV DPR tidak lagi mengeluarkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir nakal.

Tidak hanya itu, ia juga berharap agar perusahaan pengimpor tersebut diberikan sanksi tegas berupa penghentian atau pencabutan SIPI (surat ijin persetujuan impor). Hal ini semata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta menjadi contoh buruk bagi importir lain untuk tidak berbuat serupa.

Sebagaimana diberitakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lima ton bibit bawang putih impor dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Padahal Kementerian Perdagangan dan Pertanian jelas melarang penjualan bibit bawang putih di pasaran. Perusahaan pengimport itu adalah Tunas Sumber Rezeki yang memiliki surat ijin impor bawang putih sebanyak 300 ton.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Namun yang terealisasikan baru 232 ton impor bibit bawang putih. Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Veri Anggriono saat inspeksi beberapa hari lalu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas importir nakal tersebut jika terbukti melanggar ketentuan importasi.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com