Hukum

Penyerangan yang Tewaskan Mahasiswa UMI, Polisi Bekuk 3 Pelaku

ilustrasi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Tiga orang tersangka penyerangan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menewaskan mahasiswa Andi Fredi Akirmas (21) ditangkap. Sebanyak delapan orang lainnya masih diburu.

Diketahui, mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar, Andi, tewas dalam penyerangan dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal di dalam kampus, Selasa (12/11/20).

Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Polisi Adnas mengatakan tiga tersangka itu ialah Ys (19) yang menikam atau menusuk korban dengan sebilah badik; Ind (20); dan Sy (20). Ia menyebut ketiganya adalah mahasiswa Fakultas Teknik dari angkatan berbeda.

“Dalam waktu 2 x 24 jam, kita mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Barru. Masing-masing Ys, Ind dan Sy. Ys ini eksekutornya, dia menikam korban dengan badik mengenai salah satu organ vital menyebabkan kematian. Lalu Ind dan Sy turut serta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, di Mapolrestabes Makassar, Kamis, (14/11/2019).

Sebelumnya, ada 12 orang mahasiswa yang diambil keterangannya dalam kasus ini. Pengembangan penyelidikan kemudian mengerucut kepada tiga nama mahasiswa ini.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, termasuk ponsel yang berisi perencanaan penyerangan.Sejumlah barang bukti yang disita polisi, termasuk ponsel yang berisi percakapan soal perencanaan penyerangan. (CNN Indonesia/ Sari)
Adnas mengatakan pihaknya menyita dua bilah badik berbeda ukuran, tujuh buah anak busur, baju korban dengan bekas darah, CCTV yang berisi rekaman penyerangan oleh puluhan orang, dan empat buah ponsel.

“Dari ponsel inilah dilakukan tracking dan di situ tergambar ada perintah untuk lakukan penyerangan. Oleh karenanya saat ini tengah dikejar lagi senjumlah mahasiswa,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan pihaknya masih mengejar delapan orang lainnya.

Baca Juga :   Golkar Usung Erwin Aksa Pilgub Jakarta, Pakar : Lebih Maksimal jika di DPR

Lihat juga: Kapolda Sebut Aksi Mahasiswa di Makassar Disusupi
Adapun pasal yang disangkakan ke tersangka adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Isu Kedaerahan

Soal motif penyerangan, Adnas mengatakan itu dilatarbelakangi oleh kejadian-kejadian yang lalu. Namun, dia enggan merincinya.

“Kita serius menangani kasus ini karena begitu sangat memprihatinkan yang mana seolah-olah mahasiswa UMI itu terkotak-kotak karena isu kedaerahan,” ucap dia.

Agar kasus ini tidak berulang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor UMI dan unsur pimpinan “untuk segera mengambil langkah kongkret, duduk bersama dengan mengundang Bupati Kabupaten Bone dan bupati-bupati dari daerah Luwu Raya.”

Sebelumnya, Andi Fredi Akirmas dan kawan-kawan tengah mengopi di sebuah kafe samping fakultasnya bersama rekan-rekannya dari Lamellong, organisasi mahasiswa asal Kabupaten Bone.

Tiba-tiba puluhan orang dengan penutup wajah mendekat dan menyerang. Saat yang lain berhamburan, Andi, yang berasal dari asal Kabupaten Bone, Sulsel, tak mampu menyelamatkan diri.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com