News

Perampok Berkedok Pengamen di Cikarang, Satu Ditangkap, Dua Buron

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT karena diduga melakukan perampokan terhadap penumpang angkot trayek Cikarang – Bekasi.

“Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap, dan dua lagi masih DPO (daftar pencairan orang), yakni A dan Y,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya,  Jakarta, Senin.

Yusri menjelaskan, aksi perampokan itu dilakukan AT pada 27 April 2020 bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.

Yusri menjelaskan tiga pelaku ini punya peran berbeda dalam menjalankan aksinya, ada yang berperan mengancam sopir agar terus berjalan dan tidak berhenti, sedangkan dua pelaku lainnya mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter) dan menggasak harta benda milik korbannya.

Modus komplotan ini adalah mencari angkot yang penumpangnya sepi untuk kemudian melancarkan aksinya.

Korban terakhir komplotan ini adalah pekerja swasta, laki-laki, berinisial UA atau HS. Saat itu korban ditodong di atas angkot yang sedang melaju di Jalan Bitung, Cikarang.

“Korban komplotan yang berinisial HS alias UA yang saat itu cuma seorang diri, tak berdaya menghadapi todongan senjata tajam dua pelaku. Sedangkan sopir juga tak bisa menghentikan laju angkot karena ikut ditodong oleh satu pelaku lainnya,” ucapnya.

Usai menggasak harta benda korban, para pelaku memaksa sopir membawa mobilnya ke tempat sepi dan kabur meninggalkan korbannya.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya.

Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan yang berujung dengan penangkapan AT pada 30 Mei 2020. AT berhasil diringkus tanpa perlawanan di kontrakannya di Cikarang. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

“Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujar Yusri.

 

 

ant

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com