Kampus

PKS Sebut Aturan Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan adalah Transaksi Kekuasaan, Bisa Digugat!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Polemik terhadap diubahnya aturan Statuta UI terkait rangkap jabatan rektor terus menuai protes. Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor UI memiliki rangkap jabatan. Menurut politisi PKS itu, revisi aturan tersebut bisa dianggap sebagai transaksi kekuasaan dan bisa digugat.

Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
“Jika tidak mau dibilang penyogokan, maka memberikan ‘hadiah’ rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap transaksi kekuasaan. Ini bisa digugat,” kata Mardani seperti dikutip, Rabu (21/7/2021).

Dirinya menegaskan, Rektor UI Ari Kuncoro yang kedapatan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik pemerintah telah melanggar aturan sebelum aturan statuta tersebut direvisi.
“Sebelum PP revisi, maka mereka yang melakukan rangkap jabatan adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?” ujar Mardani.

Mardani menyindir potret keadilan di Indonesia yang menurutnya semakin kental dengan KKN. Ia menyoroti banyaknya pelanggar aturan dari kalangan ulama langsung ditangkap dan dipermalukan di depan media.

Sementara, para pelanggar aturan dari kalangan kolega pemerintah justru mendapatkan keistimewaan berupa revisi aturan, bukan justru ditangkap dan diadili.
“Jika pelanggar adalah ulama, cepat banget ditangkap, diborgol, dipermalukan di depan media. Jika yang melanggar adalah kolega, maka yang salah adalah peraturannya sehingga direvisi. KKN semakin parah saja,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI. Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor “merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai “pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap “sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta. Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com