JAKARTA, EDUNEWS.ID – Calon legislatif terpilih yang dipecat oleh Partai Gerindra dan digantikan oleh Mulan Jameela Cs kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh caleg daerah pemilihan 2 DPRD Sulawesi Selatan atas nama Misriani Ilyas.
“Saya digantikan oleh Adam Muhammad,” ucap Misriani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Adam Muhammad, Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo, Addani Taufik, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A. OE dan Irene merupakan nama-nama yang dipilih DPP Partai Gerindra untuk menggantikan caleg terpilih seperti Misriani dan Sigit Ibnugroho Sarasprono. Misriani digantikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan dalam sengketa perkara khusus partai politik.
Dalam perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.SEL, Mulan Jamela Cs menyatakan mereka harusnya mendapat kursi setelah tak satu pun kader Partai Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara, mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR. Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada calon legislatif lain.
Misriani mengaku kecewa dengan DPP Partai Gerindra karena dipecat walau telah memenangkan pemilihan legislatif. Menurut dia, perkara Mulan Jameela Cs tidak bisa dijadikan landasan bagi partai untuk memecatnya.
Apalagi, kata Misriani, yang digugat Mulan Jameela Cs bukan dirinya melainkan DPP Gerindra.
“Putusan pengadilan enggak pernah mengatakan pecat itu semua caleg yang terpilih. Dia cuma mengatakan partai diberi hak untuk menetapkan caleg terpilih dan mengambil langkah administrasi,” ujar dia.
Misriani kemudian menggugat Mulan Jameela dan 8 orang lain yang dipilih Partai Gerindra menggantikan caleg terpilih, DPP Gerindra, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan Partai Gerindra. Selain itu, turut tergugat adalah KPU.
Perkara Misriani telah diterima pengadilan dan terdaftar dengan nomor 852/Pdt.Bth/2019/PN.JKT.Sel pada 7 Oktober lalu. Gugatan itu bersifat derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.
Gugatan serupa sebelumnya dilayangkan oleh Sigit Ibnugroho Sarasprono. Caleg DRR RI Dapil 1 Jawa Tengah yang memperoleh 38.869 suara itu digantikan oleh calon pilihan partai Gerindra yakni Sugiono
tmp