SIANTAR, EDUNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Siantar, Asrida Sitohang dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan oleh Fraksi Golkar, Nasdem, dan PDI Perjuangan. Hal tersebut disebabkan politisi Partai Demokrat itu menyebut DPRD Siantar idiot saat rapat terkait PP nomor 16 tahun 2016 tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara, atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Siantar, Sabtu (21/1/2017).
Menanggapi laporan tersebut, Asrida mengaku tak takut. Asrida bersikukuh lantaran mendapat dukungan atas sikapnya yang dianggap melanggar Kode Etik Dewan. Asrida juga mengaku berjalan sesuai aturan dan undang-undang dan bentuk mengajak rekan DPRD yang lain untuk tidak menyepakati yang salah.
“Keputusan DPRD hanya sebuah lampiran. Cukuplah sekali terjadi begitu. Kesempatan itu bukan berarti melanggar aturan. Dasar saya bilang gitu karena keputusan rapat paripurna DPRD hanya dibuat sebuah lampiran,” ucapnya.
Asrida berdalih, kata ‘idiot’ yang dilontarkannya saat sidang gabungan komisi, merujuk kepada kekecewaannya atas profesionalitas anggota DPRD.
“Di kamus idiot itu kan artinya ketidakmampuan seseorang lebih kepada sikap bukan fisik. Kalau pejabat yang tidak tahu aturan dan melanggar apa cocoknya disebut?” jelasnya.
Ketua BKD Boy Parady Purba menyampaikan telah mendapat laporan keberatan yang dilayangkan dari tiga fraksi.
Boy bilang sudah meminta pimpinan dewan untuk memproses aduan terkait penyebutan DPRD Siantar Idiot, dan sudah disampaikan pada Kamis (19/1/2017) lalu lewat surat. Kasus ini akan ditindaklanjuti setelah R-APBD 2017 dibahas pada 24 Januari 2017 mendatang.