JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Joko Widodo tidak wajib mengambil cuti kampanye saat Pilpres 2019. Sebab UU tidak mewajibkan seorang kepala negara yang kembali mencalonkan diri untuk mengambil cuti.
Begitu kata pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie saat ditemui di kantor operasional Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jakarta, Jumat (16/3/2018). “UU soal (cuti kampanye) itu belum diatur sebetulnya,” ujar Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
Jimly meminta kepada masyarakat agar bisa memahami bahwa cuti kampanye ini merupakan hak bagi presiden, bukan suatu keharusan. Sehingga, cuti itu bisa saja dipakai sebagai hak, juga bisa tidak. Jokowi bisa juga mengambil cuti untuk kampanye di hari-hari tertentu saja menyesuaikan dengan jadwal kampanye.
Terpenting, saat cuti kampanye, Jokowi dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan. “Presiden petahana bisa menggunakan haknya untuk cuti, bisa juga enggak,” tegas mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu
Meskipun begitu, Jimly tetap menyarankan agar Jokowi tidak perlu mengambil cuti. “Kalau menurut saya nih ya, Presiden mending tidak usah pakai haknya (cuti kampanye),” pungkas mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) itu.