Hukum

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu KPK

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perppu tersebut menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat penting karena cara-cara yang dipakai lembaga antirasuah itu telah mengacaukan sistem hukum di Indonesia. “Sudah kacau sistem hukum kita ini karena KPK tidak bekerja berdasarkan sistem hukum yang ada,” kata Fahri, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kalau Presiden Jokowi tidak cepat menerbitkan Perppu untuk menertibkan KPK lanjut dia, tiba waktunya nanti presiden juga akan terjerat dengan cara-cara KPK menangkap orang. Mestinya untuk mengukur kerugian negara dasarnya harus hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Praktiknya, ujar Fahri, kerugian negara itu dihitung berdasarkan maunya KPK. “Dalam kasus KTP elektronik misalnya, dulu KPK gembar-gembor Novanto terima uang Rp 2,5 triliun. Dalam perjalanan waktu, kini Novanto disebut menerima dana hanya Rp 500 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :   Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com