Politik

KPU-Bawaslu Harus Konsultasi dengan DPR untuk Tafsirkan UU

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Politikus Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengaku heran dengan perbedaan pandangan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran curi start kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Ini harus kita tanyakan, Bawaslu mengatakan salah, KPU mengatakan tidak,” kata Taufiq di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018)

“Ketika mereka datang kepada polisi, yang satu mengatakan salah, yang satu mengatakan tidak. Kemudian polisi mengatakan tidak karena KPU katakan tidak,” sambung dia.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika kejadian semacam ini dibiarkan, maka ke depannya akan berbahaya serta menyusahkan KPU dan Bawaslu. Sebab, dikhawatirkan kejadian seperti kasus PSI terulang kembali.

“Itu akan mengganggu penyelenggaraan pemilu dan akan merepotkan badan-badan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu sendiri,” ujar Taufiq.

Karena itu, dia menyarankan KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu untuk bisa menafsirkan pasal tersebut. Sehingga tak lagi salah dalam menafsirkan sebuah pasal.

“Menurut saya mereka harus memahami undang-undang secara tepat. Kalau tidak, mereka harus konsultasi dengan DPR terhadap sebuah pasal, jangan mereka menafsirkan sendiri. Itu menurut saya agak aneh,” ucap Taufiq.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com