Politik

Landasan Larangan Koruptor Jadi Caleg Harus Kuat

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan KPU harus memiliki landasan kuat kalau ingin tetap melanjutkan usulan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Dia mengingatkan ada potensi aturan tersebut gugur ketika digugat ke Mahkamah Agung (MA). “Pastikan KPU punya landasan yang kuat untuk pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, sehingga tidak gugur saat digugat ke MA,” ujar Mardani, Sabtu (28/4/2018).
Dia melanjutkan, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg adalah suatu langkah maju. Sebab, aturan ini punya semangat menyeleksi kualitas para bakal caleg dari hulu ke hilir. “Niatnya baik, untuk perbaiki kualitas para caleg. Saya pribadi setuju,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan belum ada tindak lanjut atas rapat pendahuluan pembahasan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. DPR masih berpendapat tidak perlu ada larangan itu dalam aturan pencalonan caleg.
Firman membenarkan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi telah dibahas oleh DPR, KPU dan pemerintah. Pembahasan dilakukan dalam rapat pendahuluan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Namun, dia mengatakan, belum ada tindak lanjut setelah rapat itu. Sebab, semestinya ada lanjutan berupa rapat konsultasi pada Kamis (26/4/2018). “Akan tetapi, rapat konsultasi ditunda karena penutupan masa sidang,” ujar Firman, Jumat (27/4/2018).
Karena itu, belum ada kesepakatan antara KPU, pemerintah dan DPR mengenai aturan ini. Sementara itu, lanjut Firman, DPR masih berpandangan bahwa mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya tidak perlu dilarang mencalonkan diri sebagai caleg.
Menurutnya, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur adanya larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg. “PKPU itu turunan UU sehingga derajadnya lebih rendah. Maka tidak boleh PKPU melanggar UU,” tegasnya.

Baca Juga :   Anak Nurdin Abdullah Dikabarkan Maju Pilkada Bantaeng
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com