Nasional

Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Polri menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau pam swakarsa. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Istilah pam swakarsa sebelumnya pernah muncul pada 1998. Kelompok sipil itu dibentuk atas perintah Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI. Tujuannya membendung protes atas Sidang Istimewa MPR 1998.

Pam swakarsa terdiri atas beberapa ormas, antara lain Pemuda Pancasila, FKPPI, Pemuda Panca Marga, dan Banser. Pam Swakarsa berkali-kali bentrok dengan pengunjuk rasa yang menentang Sidang Istimewa MPR. Bentrokan ini berujung Tragedi Semanggi.

Pam swakarsa bentukan Polri kali ini berbeda dengan sebelumnya, meski dalam koridor keamanan dalam negara. Pam swakarsa baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman.

Lebih spesifiknya mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Kelompok yang dilibatkan berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal. Misalnya pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara dan, mahasiswa Bhayangkara.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kemarin, dilansir dari sindonews, Rabu (16/9/2020).

Kapolri dalam peraturan tersebut juga menginstruksikan pergantian warna seragam satuan pengamanan (satpam). Jika semula putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, nantinya diubah dengan warna cokelat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ada lima pakaian dinas untuk satpam dan dilengkapi dengan pangkat. Seragam pakaian dinas harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.

Berikutnya pakaian dinas lapangan (PDL) terdiri atas kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan. Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan. “Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung dihidupkannya kembali pam swakarsa lewat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Alasannya, pelibatan satpam, satuan keamanan lingkungan (satkamling), dan kelompok kearifan lokal ini bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

“Prinsip dasar pengaturan terkait kebutuhan pembentukan satpam yang menjadi bagian dari pam swakarsa sebagai bagian partisipasi publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut kita dukung dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” katanya.

Namun, Didik mengingatkan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali kepolisian. Lahirnya Perkap Nomor 4/2020 yang telah mengatur secara detail terkait pam swakarsa ini patut diapresiasi, termasuk standardisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri, dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal.

“Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh kepolisian,” ujar Didik.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini memastikan bahwa pengendalian pam swakarsa ini lebih terukur dilakukan oleh kepolisian agar tujuan pembentukan satpam mampu menjadi mitra dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Saya melihat Perkap Nomor 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentang kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri. Saya meyakini pam swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tandas Ketua Umum Karang Taruna itu.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perkap Nomor 4/2020 merupakan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Menurut dia, upaya ini wajib dilakukan untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik. “Pelibatan masyarakat dalam hal apa pun, apalagi keamanan lingkungan, sangat penting,” katanya.

Edi mengingatkan Polri dalam merekrut personel pam swakarsa harus benar-benar selektif dan mau diajak bekerja untuk kepentingan bersama. Artinya, jangan sampai personel yang akan dilibatkan malah membuat gaduh atau masalah di kemudian hari. “Kalau bisa libatkan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com