Nasional

PSBB Jakarta: Sepuluh Jenis Angkutan yang Boleh Melintas

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Terkait pemberlakukan PSBB, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 10 jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi di jalan-jalan Jakarta.

Sambodo mengatakan, untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selamaPSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh angkutan kapal penyeberangan.

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota. Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

“Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI,” tutur Sambodo.

Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.

Baca Juga :   Ketua DPD PSI Jakarta Barat Diduga Lakukan Pemerkosaan, Modus Tawari Pekerjaan ke Korban

“Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta,” ujarnya.

Kedua pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.

 

rpl

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com