DAERAH

PT Banten Lautan Indonesia tak Tahu Lokasi Pengerukan Pasir adalah Daerah Tangkapan Nelayan

Direktur Operasional PT Banten Lautan Indonesia, Iqbal

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Direktur Operasional PT Banten Lautan Indonesia, Iqbal mengatakan tidak mengetahui tempat tambang pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis merupakan daerah penangkapan ikan (Fhising Ground).

“Kalau itu, kita tidak bisa pastikan, karenakan area laut itu kan bisa saja tiba-tiba beraktivitas disitu,” kata Iqbal, saat Konferensi Pers di Kantor Pelindo IV, Selasa (07/07/2020).

Lanjut Iqbal, dirinya mengarahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemberi izin pengerukan pasir laut.

“Soal fishing ground itukan mungkin di Pemprovlah,” katanya.

Seperti diketahui, warga nelayan kepulauan Sangkarrang, kota Makassar terus melakukan penolakan terhadap aktifitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh PT Boskalis di titik yanf merupakan daerah tangkapan nelayan Sangkarrang.

Setelah  tiga kali melakukan aksi penghadangan dan pengusiran kapal PT Boskalis di tengah lautan, aksi penolakan juga dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa di kantor Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk meminta penghentian dan pencabutan izin PT Banten Lautan Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Dalam tuntuntannya, aliansi yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Makassar, PC IMM Makassar Timur dan Sapma Pemuda Pancasila Kota Makassar ini diawali dengan aksi bakar ban di bawah Fly Over, Urip Sumoharjo.

Aksi ini akan dipusatkan di tiga titik. Pertama, di bawah Fly Over, Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam tuntutannya, aliansi ini menuntut empat poin yang intinya mendesak pemberhentian penambangan pasir yang mernghancurkan sumber pendapatan nelayan.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang:

1. HENTIKAN SEMUA AKTIVITAS PENAMBANGAN PASIR DI WILAYAH SANGKARRANG

2. MENCABUT IZIN PT BOSKALIS SEBAGAI KONTRAKTOR DAN PT BANTEN LAUTAN INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG KONSESI WILAYAH TAMBANG

Baca Juga :   Proses Pilrek UNM Buntu, Imbas Investigasi Kemendikbud Dugaan Pelanggaran

3. MENUNTUT BIAYA PEMULIHAN LINGKUNGAN BEKAS TAMBANG AGAR TIDAK TERJADI ABRASI

4. MENUNTUT BIAYA GANTI RUGI NELAYAN YANG KEKURANGAN PENDAPATAN AKIBAT AKTIVITAS PENAMBANGAN

5. MENDESAK AGAR GUBERNUR SULSEL MENGUNJUNGI PULAU SANGKARRANG MELIHAT LANGSUNG NASIB NELAYAN

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com