News

Registrasi Nomor Ponsel Program Gagal Pemerintah?

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan, penyalahgunaan satu NIK (nomor induk kependudukan) untuk registrasi jutaan nomor ponsel tidak lepas dari tanggungjawab operator atau provider ponsel di tanah air.
Sebab, provider merupakan pintu pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Termasuk saat para pengguna ponsel meregistrasi nomor ponsel mereka. “Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Menurut pria yang akrab dipanggil Pratama itu, provider harusnya mengetahui setiap registrasi yang dilakukan oleh pengguna ponsel. Mereka juga pasti tahu apabila satu NIK dan KK digunakan lebih dari satu nomor.
Apalagi jika digunakan untuk meregistrasi jutaan nomor. “Tidak mungkin mereka (provider) tidak tahu,” jelasnya. Dengan kondisi itu seharusnya pemerintah bisa lebih tegas kepada provider.
Kemenkoinfo yang bertugas menggawangi program registrasi kartu, sambung Pratama, tidak boleh abai terhadap data yang dipaparkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, Senin (9/4/2018).
Sebab, bukan hanya satu provider yang menerima registrasi menyalahi aturan. “Tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK itu dilakukan dengan sengaja,” kata dia.
Pria yang pernah bertugas di Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) itu menyampaikan, kemungkinan tersebut terbuka untuk menjual nomor ponsel prabayar yang sudah terlanjur didistribusikan sampai ke penjual ritel.
“Namun, itu tidak bisa menjadi pembenaran. Bahkan itu juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32. Itu baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan,” tambahnya.
Untuk itu, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Sebab, kata Pratama, akan sangat berbahaya jika program registrasi nomor ponsel terus bermasalah. Oknum-oknum tertentu masih bisa memanfaatkan nomor ponsel untuk melakukan tindak kejahatan.
Mulai penipuan sampai pemerasan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan keamanan nasional terganggu. Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki nomor ponsel.
Lebih dari itu, juga ada potensi merosotnya kepercayaan masyarakat jika program registrasi kartu prabayar tidak segera lepas dari masalah. Mereka bisa saja berpandangan bahwa program tersebut dilaksanakan seadanya. Tanpa diseriusi oleh pemerintah.
“Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat, program registrasi nomor prabayar itu sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya,” bebernya.
Selanjutnya, Pratama menyampaikan bahwa tindakan tegas bisa dilakukan pemerintah dengan mendalami indikasi pelanggaran yang sudah tampak. “Kominfo dan Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan (NIK) itu,” kata dia.
Di samping sebagai salah satu langkah tegas, tindakan itu juga perlu dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi dikemudian hari.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com