Internasional

Rencana Pembunuhan Mahathir, Kepolisian Malaysia Tangkap 1 WNI

KUALA LUMPUR, EDUNEWS.ID – Tiga pria, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI), ditangkap oleh Kepolisian Malaysia atas rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia. Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia tahun 2020 lalu.

Seperti dilansir The Star, Sabtu (27/3/2021), kasus yang melibatkan seorang WNI ini diungkapkan ke publik pada pekan ini setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin, termasuk Mahathir.

Dalam pernyataan pada Sabtu (27/3) waktu setempat, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan bahwa ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu juga terkait rencana serupa.

Identitas ketiganya tidak disebut lebih lanjut. Abdul Hamid hanya menyebut bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

“Mereka merupakan bagian dari sel IS (nama lain ISIS-red) yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru dan melancarkan serangan di Malaysia,” sebut Abdul Hamid dalam pernyataannya.

Disebutkan oleh Abdul Hamid bahwa penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu, yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.

“Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley,” imbuhnya.

Abdul Hamid menegaskan bahwa ketiga pria itu tidak mampu mempersiapkan serangan mereka. Dia menyebut ketiganya menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.
“Mereka tidak bisa untuk sungguh-sungguh merencanakan serangan, apalagi melakukan persiapan,” sebutnya.

Baca Juga :   Kakek Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Baca Al Quran

Lebih lanjut, Abdul Hamid memastikan bahwa ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1)(a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya.

Sementara itu terkait satu pria yang ditangkap Divisi Pemberantasan Terorisme (E8) pada Kepolisian Diraja Malaysia, tidak disebutkan kewarganegaraannya. Asisten Direktur E8, Asisten Komisioner Senior Azman Omar, menuturkan pada Kamis (25/3) waktu setempat bahwa pria itu ditangkap pada Januari bersama lima pria lainnya yang mendukung ISIS.

Azman menyebut pria itu berencana membunuh sejumlah mantan pemimpin Malaysia, termasuk Mahathir, mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng, mantan Jaksa Agung Tommy Thomas dan bahkan mantan Menteri Agama Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa. Tidak disebutkan lebih lanjut apakah pria itu ada kaitannya dengan ketiga pria, termasuk 1 WNI, yang ditangkap pada Januari 2020 lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com