Nasional

Siapa Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan ? Saksi yang Dipanggil KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Kordinator Fokal NGO Djusman AR

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4), kembali memanggil wiraswasta M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021) kemarin.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni tiga wiraswasta masing-masing Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad.

Lalu siapa  nama tersebut?

Nama Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan sempat mencuat dalam gonjang-ganjing dugaan keterlibatan sebagai pemilik konsesi perusahaan tambang pasir 2020 lalu, juga termasuk nama-nama yang dilaporkan oleh Djusman AR, pegiat anti Korupsi yang dilaporkan dalam dugaan korupsi ke KPK pada September 2020 lalu.

Nama Kendrik Wisan tercatat sebagai Komisaris di PT Nugraha Indonesia Timur, Akbar Nugraha sebagai Wakil Direktur, dan juga ada nama Abil Iksan yang juga tercatat sebagai Direktur. Nama-nama tersebut diduga merupakan kolega gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan terlibat dalam tim pemenangan Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel lalu.

Selain sebagai pemilik/pemegang saham di perusahaan tambang, Akbar Nugraha yang diketahui teman seangkatan dengan anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin di Binus University juga ditunjuk sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) oleh Nurdin Abdullah sejak 2018 sampai sekarang, tak lama usai terpilih menjadi gubernur Sulsel.

Sementara Fahmi Islami, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Selain itu, Fahmi Islami juga juga menjadi bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kendrik Wisan merupakan pemegang saham terbesar (50%) di PT Nugraha Indonesia Timur. Kendrik Wisan diketahui sebagai pengusaha di PT Comextra Majora, bergerak di bidang eksportir kakao dan kacang mede.

Pernah Dilapor ke KPK

Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Nurdin Abdullah, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulsel terkait adanya indikasi dugaan korupsi pada pembangunan mega proyek Makassar New Port Sulsel, Senin (7/12/2020) lalu.

Dalam laporan yang disampaikan langsung ke KPK, Koordinator Fokal NGO Sulsel, Djusman AR mengatakan dalam pembangunan proyek strategis Makassar New Port (MNP) yang sementara berjalan saat ini diduga keras ada indikasi perbuatan melawan hukum berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama-sama dengan aparat pemerintahan Provinsi Sulsel dan kolega keluarganya.

Hal yang mencolok, kata Djusman, dalam dugaan ini adalah adanya rekayasa sistemik terkait modus yang dilakukan, yakni terdapatnya kejanggalan pada proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang demikian cepat terkait pengurusan Amdal kepada dua perusahaan, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT. Nugraha Timur Indonesia yang diketahui mempunyai kedekatan kuat dengan Gubernur Sulsel dan keluarganya. Sedangkan untuk perusahaan lain tidak diperlakukan sama.

Djusman dalam laporannya tersebut membeberkan, Akbar Nugraha, Selain menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD Sulsel, juga selaku pemilik dan menduduki posisi Wakil Direktur pada dua perusahaan tersebut.

“Juga pemegang saham sebesar 35 persen di dua perusahaan yakni PT Banteng Laut dan PT Nugraha,” urai Djusman saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :   2 Fenomena Langka di Atas Langit Jelang Idul Fitri

Selain nama Akbar Nugraha, juga ada nama Abil Iksan, Fahmi Islami dan Sunny Tanuwijaya yang juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Banteng Laut Indonesia. Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris, Abil Iksan sebagai Direktur, dan Yoga Gumelar Wietdhianto

“Abil Iksan selain pemilik juga merangkap Direktur dan pemegang saham 15 persen di dua perusahaan tersebut, PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia,” beber Djusman.

Fahmi Islami sendiri, selain merupakan staf khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan anggota TGUP, juga pemegang saham 10 persen di PT Banteng Laut. Sementara nama Abil Iksan memegang saham 15 persen.

“Jadi Kendrik Wisab pemegang saham 50 % di PT Nugraha, Akbar 35 %, Abil Iksan 15 %,” jelas Djusman.

Adapun Sunny, lanjut Djusman, merupakan Komisaris Utama PT Banteng Laut Indonesia, pemegang Saham 40 %. Akbar Nugraha 35 %, Abil Iksan 15 %, dan Fahmi Islami 10 %.

“Sementara Fathul Fauzy, anak Gubernur Nurdin Abdullah merupakan ahabat dekat dan penghubung ke Akbar, Abil, Fahmi, Kendrik dan Sunny,” kata Djusman.

Seperti diketahui Sunny menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kasus Makassar New Port (MNP) sendiri, selama ini disebut-sebut sebagai pembuka jalan turunnya lembaga anti rasuah KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di Sulsel. Ini berdasar laporan Djusman AR pada Bulan September 2020 lalu dan terbitnya sprintlid pada Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya pada Rabu (7/4/2021), KPK juga telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi Fathul Fauzy mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Untuk Agung, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU. Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com