Nasional

Singgung Pemerintahan Sebelumnya, Mahfud MD : Kita Diwarisi ‘Limbah’!

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini hanya mengurusi kasus-kasus peninggalan pemerintahan lama yang belum terselesaikan.

Pernyataan itu ia buat dalam acara Dialog Menko Polhukam dan pimpinan kampus se Yogyakarta yang diadakan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (5/6/2021).

“Kita justru diwarisi ‘limbah’ yang harus diselesaikan,” ujar Mahfud dalam acara yang ditayangkan dalam kanal YouTube Univeresitas Gadjah Mada.

 

Ia memberikan beberapa contoh kasus yang masih harus diselesaikan Jokowi. Pertama, ia menyebut BLBI yang sudah 20 tahun belum tuntas. Ia menyebut bahwa pemerintah menunggu proses pidana Sjamsul Nursalim selesai, barulah setelah itu pemerintah mengurus penagihan secara perdata.

“Dulu dibiarkan karena ada proses pidananya, sekarang kita tagih secara perdata,” pungkas mantan Hakim MK ini.

Ia menyebut dalam proses vonis bebas Sjamsul Nursalim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan murni proses peradilan di mana pemerintah tidak boleh masuk untuk mengintervensi.

“Lalu ada pertanyaan, lho kok koruptor dibebaskan? Lho yang bebaskan itu pengadilan. Kita (pemerintah) kan nggak boleh masuk ke situ,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mencontohkan dengan pernyataan yang timbul di masyarakat mengenai lahan di RI dikuasai asing dan pemerintah dicap sebagai pengobral tanah. Ia menyebut bahwa itu merupakan kesepakatan asing dengan pemerintahan sebelumnya, sehingga Jokowi tidak perlu disalahkan mengenai hal itu.

“Saudara, mari kita buka siapa yang mengobral itu,” tegasnya.

“Saya katakan, misalnya kita merampas tanahnya orang sementara dia sudah punya kontrak dengan pemerintah sebelumnya, ini kan sulit,” imbuhnya.

“Jaman Pak Jokowi itu hanya melanjutkan karena ada komitmen dari pemerintah sebelumnya,” tandasnya.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com