Nasional

Sudah 3 Bulan, Blanko e-KTP di Makassar Kosong

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sejak Oktober 216 lalu, pelayanan masyarakat terkait dengan penerbitan kartu identitas penduduk atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kota Makassar mengalami kendala. Pasalnya, menurut keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Nielma Palamba, layanan masyarakat terkait dengan penerbitan kartu identitas kependudukan, e-KTP tahun ini kembali terkendala ketersediaan blangko.

“Pada 15 wilayah kecamatan di Makassar, jumlah daftar tunggu penerbitan e-KTP sudah mencapai kurang lebih 1.000 orang. Daftar tunggu tersebut terhitung sejak Oktober 2016 lalu,” ungkap Nielma seerti dilansir dari  RakyatSulsel, Kamis (12/1/2017).

Nielma merincikan, jumlah masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP setiap harinya mencapai kurang lebih 150 orang. Sementara tiga bulan belakangan ini, stok blangko e-KTP kosong.

“Kalau kita hitung rata-rata perhari masyarakat yang melakukan perekaman di seluruh kecamataan itu kurang lebih 150 perhari, dikali 25 hari kerja, itu belum termasuk Januari ini. Namun, karena sudah tiga bulan blanko e-KTP kosong, maka mereka masuk daftar tunggu,” jelasnya.

Pihak Disdukcapil Makassar yang saat ini berada dibawah struktur pemerintah pusat tidak bisa menjelaskan kondisi yang hampir dijumpai dan dialami di seluruh kota/kabupaten se-Indonesia ini. Pasalnya, pengadaan blangko e-KTP tersebut merupakan kewenangan pusat.

“Saat ini saya belum bisa beri penjelasan. Karena blanko itu kewenangannya di pusat. Kami hanya tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi pokok (tupoksi), yakni melakukan perekaman,” pasrah Nielma.

Meski dalam kondisi seperti itu, Nielma mengaku jika pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus data atau identitas kependudukan. Disdukcapil dalam hal ini memberlakukan surat keterangan sementara.

“Meski terkendala blanko kosong, kita membuat solusi dalam bentuk surat keterangan sementara, sambil menunggu. Surat keterangan sementara tersebutlah yang diberlakukan dan itu beredar di masyarakat sekarang. Kami juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal itu ke sejumlah instansi dan Surat keterangan ini bisa digunakan untuk keperluan administrasi,” tutupnya

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara

RS

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com