JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sistem pensiun yang diterapkan selama ini dinilai tidak mampu menjamin kesejahteraan pensiunan PNS. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menggaungkan rencana untuk mengubah sistem pensiun PNS.
Asman mengatakan, pengelolaan dana pensiun oleh PT Taspen belum maksimal. Dengan total dana mengendap mencapai Rp 100 triliun, manfaat yang diberikan sangat kecil.
”Dana pensiun yang terkumpul di Taspen dikelola dengan cara diinvestasikan pada instrumen investasi. Beraneka macam,” kata Asman dalam Forum Konsultasi Publik di kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenrsitekdikti) di Jakarta kemarin (20/3/2018).
“Namun, pengelolaan dana di Taspen itu tidak ada korelasinya dengan kesejahteraan ASN atau PNS. Ini akan kita ubah” tegasnya. Memang, pensiunan pegawai negeri di Indonesia penghasilannya sangat rendah. Meski itu diterima seumur hidup.
Ambil contoh jenderal bintang 4 dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya adalah 5,6 juta. Artinya, yang diterima saat pensiun hanya Rp 4,2 juta per bulan (75 persen dari gaji pokok).
Itu angka yang sangat kecil apabila sang pensiunan jenderal tinggal di Jakarta atau kota besar lain. Asman ingin hasil pengelolaan dana pensiun di Taspen bisa lebih bermanfaat bagi ASN.
Dia bahkan mencontohkan hasil pengelolaan dana tersebut bisa digunakan ASN untuk membeli rumah atau benefit kesejahteraan lainnya. Asman mengatakan masalah pengelolaan dana pensiun saat ini juga terkait adanya suntikan dana dari APBN.
“Sekarang malah negara membayar pensiun tidak kurang Rp 80 triliun (per tahun),” jelasnya. Menurut Asman alokasi dana dari APBN untuk suntikan dana pensiun PNS ke Taspen itu bukan nilai yang kecil. Dia berharap sistem pensiun PNS bisa diubah.
Dia mengatakan sistem pensiun PNS memang harus dievaluasi. Menurutnya sistem yang berlaku saat ini adalah skema lawas yang dia tidak tahu bagaimana pertimbangannya dahulu.
Seperti adanya potongan gaji untuk membayar iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji pokok PNS. Namun, Asman belum bersedia berspekulasi apakah perubahan sistem PNS ini akan menambah potongan gaji untuk iuran pensiun.