Ekonomi

TKA Terus Berdatangan ke Konawe, PB HMI MPO : Pemerintah Gagal Wujudkan Visi Energi Mineral untuk Kemakmuran Rakyat

Ketua Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar HMI MPO, A Risal Faladeni

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat memutuskan menunda rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara sampai wilayah Tanah Air dinyatakan aman dari pandemi virus corona.

Namun secara bertahap TKA asal China mulai didatangkan ke Sultra.

Pada gelombang pertama, sebanyak 156 tenaga kerja asing (TKA) asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (23/6).

Tampak pengawalan ketat dari pihak TNI dan kepolisian di pintu keluar ruang terminal bandara yang mengarahkan para TKA untuk naik ke mobil. Belasan mobil yang memuat ratusan TKA itu meninggalkan bandara setelah semua TKA masuk ke dalam mobil.

Meski aksi penolakan terhadap TKA oleh sejumlah aliansi pemuda dan mahasiswa di terus terjadi, namun nyatanya kedatangan gelombang kedua TKA asal China kembali terjadi pada Selasa, 30 Juni 2020.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO menilai, kebijakan pemerintah yang terkesan abai terhadap aspirasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melukai rasa keadilan bagi warga negara di negeri ini.

“Ini seolah-olah menunjukkan ada perlakuan istimewa bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Di tengah pandemi Covid 19 kita diperhadapkan dengan ancaman PHK, pengangguran dan kemiskinan baru, pemerintah justeru mempertontonkan perilaku yang menciderai rasa keadilan di negeri ini,” kata Ketua Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar HMI MPO, A Risal Faladeni di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara ini mengungkapkan, jika mengacu pada penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.

“Ini yang gagal dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah Gagal melindungi nasib pekerja lokal,” kata Risal.

Jika alasanya adalah karena tenaga lokal tidak punya keahlian, seharusnya, kata Risal, sejak dulu pemerintah sejak berdirinya perusahaan tersebut telah melakukan transfer knowledge dari tenaga ahli asing sehingga saat ini sudah tak perlu lagi melakukan impor TKA dari luar.

“Ini soal keberpihakan. Apa yang telah dilakukan selama ini oleh pihak perusahaan, dalam hal ini PT Virtun Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT OSS Morosi,” terang Risal.

Risal menyebut, dalam Perpres No. 20/2018 maupun Permenaker No. 10/2018, ada beberapa aturan yang mesti dicroscek ke pihak perusahaan terkait syarat memperkejakan TKA, Misalnya menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping, penguasaan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

“Apa TKA yang dipekerjakan menguasai bahasa Indonesia ? kalau tidak mampu berbahasa Indonesia lalu bagaimana melakukan proses transfer of knowledge. Ini soal keberpihakan. PT VDNI sudah lama beroperasi di Konawe, apa yang dilakukan selama ini” sebut Risal.

Dirinya juga menyinggung soal visi pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang tujuannya adalah terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan Iingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Yang terjadi pengelolaan energi untuk kemakmuran asing. Pemerintah gagal wujudkan visi energi mineral untuk kemakmuran rakyat” ujarnya.

Olehnya itu, lanjut Rizal, PB HMI meminta kepada pemerintah agar menarik kembali TKA yang sudah datang dalam gelombang pertama dan kedua yang ada di kota Kendari saat ini, Apalagi mahasiswa dan masyarakat sudah melakukan protes terkait masuknya TKA tersebut.

“Di tengah pandemi dan banyak tenaga kerja lokal yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia?. Ini menyakitkan” pungkasnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com