Ekonomi

Usia Belum Genap 3 Bulan, BSI sudah Digugat 5 Milyar

JAKARTA, EDUNEWS.ID-PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.

Perusahaan itu meminta pengadilan menghukum BSI untuk mengganti kerugian mereka.

“Materiil dan imateriil sebesar Rp5,25 miliar,” kata mereka seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Perusahaan tersebut meminta ke majelis hakim agar pembayaran ganti rugi dilaksanakan terlebih dahulu walaupun nantinya ada banding atau kasasi. Belum jelas, perbuatan melawan hukum seperti apa yang dituduhkan oleh Yudati Putera Sentosa kepada BSI.

Saat dimintai tanggapan, Group Head Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Rosalina Dewi mengatakan perseroan akan mempelajari terlebih dahulu gugatan itu.

“Nanti kami akan memberikan tanggapan, tapi kami akan cek dulu karena kami belum terinformasi juga,” ujarnya, seperti dilansir dari cnnindonesia.com

Sebagai informasi, BSI merupakan bank hasil penggabungan dari tiga bank syariah milik BUMN yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah Tbk. Bank syariah terbesar di Indonesia ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi pada 1 Februari 2021.

 

Baca Juga :   Calon PPPK Pemkot Makassar Meninggal Jelang Pelantikan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com