JAKARTA, EDUNEWS.ID-PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.
Perusahaan itu meminta pengadilan menghukum BSI untuk mengganti kerugian mereka.
“Materiil dan imateriil sebesar Rp5,25 miliar,” kata mereka seperti dikutip Rabu (21/4/2021).
Perusahaan tersebut meminta ke majelis hakim agar pembayaran ganti rugi dilaksanakan terlebih dahulu walaupun nantinya ada banding atau kasasi. Belum jelas, perbuatan melawan hukum seperti apa yang dituduhkan oleh Yudati Putera Sentosa kepada BSI.
Saat dimintai tanggapan, Group Head Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Rosalina Dewi mengatakan perseroan akan mempelajari terlebih dahulu gugatan itu.
“Nanti kami akan memberikan tanggapan, tapi kami akan cek dulu karena kami belum terinformasi juga,” ujarnya, seperti dilansir dari cnnindonesia.com
Sebagai informasi, BSI merupakan bank hasil penggabungan dari tiga bank syariah milik BUMN yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah Tbk. Bank syariah terbesar di Indonesia ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi pada 1 Februari 2021.